Jakarta, BP -- Maraknya bangunan yang menyalahi bahkan tak mengindahkan Perda DKI di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Ormas Pemuda Pancasila (PP) menilai kinerja Kepala Sektor (Kasek) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tambora merusak Perda DKI No.7 tahun 2010.
Menurut Robiansyah, SH, Kepala Divisi Humas MPC PP Jakarta Barat menilai, dengan banyaknya kegiatan membangun yang menyalahi, bahkan tanpa IMB di Kecamatan Tambora kinerja Kepala Sektor Dinas CKTRP Tambora merusak Perda.
"Ini sama saja "kangkangi" Perda DKI No.7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung," ujar Robi dalam keterangan tertulis.
Robi menjelaskan, setiap warga DKI yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB.
"Dalam Pasal 15 ayat 1 di Perda No.7 tahun 2010 disebutkan setiap orang yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB," jelasnya.
Karena dinilai "kangkangi" perda, Robiansyah meminta Wali Kota Jakarta Barat mencopot Ilham Syahrial selaku Kepala Sektor Dinas CKTRP Tambora.
"Ilham Syahrial selalu kepala sektor layak dicopot dari jabatannya," tegas Robi.
Disebutkan Robi, kinerja Dinas CKTRP Tambora bisa dilihat dengan banyaknya pemberitaan kegiatan membangun yang menyalahi bahkan tanpa IMB di situs pencarian google.
"Anda bisa lihat sendiri di Google bagaimana kinerja Dinas CKTRP Tambora. Berbagai pemberitaan miring banyak bermunculan seputar kegiatan membangun," terang Robi.
Bahkan ada tiga aturan, lanjut Robi, yang tidak bisa ditegakkan dalam kegiatan membangun, diantaranya Perda No.1 tahun 2014, Perda No. 7 tahun 2010 dan Pergub DKI no.128 tahun 2012. (Red)
Tidak ada komentar: