Jakarta, BP -- Banyak ditemukan kegiatan membangun di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat yang menyalahi izin, bahkan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, adanya kegiatan yang menyalahi aturan tersebut tidak terlepas dari kinerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tambora yang dikomandoi Ilham Syahrial selaku Kepala Sektor (Kasek) Dinas CKTRP Kecamatan Tambora.
Sebut saja Boy (nama samara-red) salah seorang warga di Kecamatan Tambora yang sering menemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan membangun.
Menurut Boy, adanya hal ini tidak lepas dari peran serta pengawas di tingkat kecamatan yang menilai kinerjanya Dinas CKTRP Tambora layak dievaluasi.
“Evaluasi dong kinerja pengawas (Dinas CKTRP Tambora-red). Di kantor ngapain aja,” ujar Boy. dilansir indikasinews.com
Penelusuran redaksi lewat mesin pencarian google, jika dimasukan kata kunci “bangunan bermasalah di kecamatan tambora” maka terdapat banyak pemberitaan mengenai permasalahan kegiatan membangun di Kecamatan Tambora.
Berikut penelusuran redaksi adanya kegiatan membangun yang melanggar aturan baru-baru ini.
• Jalan Padamulya 4 No. 8, RT. 007/004, Kel. Angke, Kec. Tambora Jakarta Barat, diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
• Jl. Tambora RT 005/03 No. 41 Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, kegiatan membangun 3 Lantai.
• Di wilayah RT 004/02 NO 7. Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Bangunan 3 Lantai dan 2 unit.
• Di Jl. Jembatan Besi Raya, RT08/06 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Bangunan 4 Lantai.
Sepertinya Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (Irbanko) bahkan Wali Kota Jakarta Barat layak mengevaluasi kinerja Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Tambora. (tim)
Tidak ada komentar: