Tapteng, BP -- Personil Polsek Sibabangun dan Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang warga karena melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Sabu.
Kedua tengsangka yang diamankan petugas tersebut yakni IAH (41) pekerjaan ASN warga Lingkungan II Kelurahan Sibabangun Tapteng dan TS (40) wiraswasta, warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Pinangsori Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat menuturkan, kedua tersangka diamankan personil Polres Tapteng di lokasi yang berbeda.
“Tersangka IAH ditangkap personil Polsek Sibabangun pada Kamis 23 April 2020 pukul 02.00 WIB tepatnya dipinggir jalan Lingkungan I Kecamatan Sibabangun, saat itu tersangka melintas di depan Polsek dan anggota melihat seorang laki-laki tersebut mencurigakan, kemudian setelah didekati, ia berusaha melarikan diri, lalu dua orang anggota polsek mengejar dan menangkap lalu dilakukan penggeledahan,” kata Sinurat (29/4/2020).
Dari tersangka IAH, polisi menyita tas pinggang yang berisi 1 set alat hisap sabu, 1 timbangan elektrik, 1 kaca dan pipet kecil, 3 mancis, 1 unit Hp, uang sebesar Rp. 553.000 serta 1 bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,15 gram.
Kepada polisi tersangka IAH mengaku sabu-sabu yang ia miliki bertujuan untuk dikonsumsi, sementara barang tersebut ia peroleh dari seseorang laki-laki berinisial TS, lalu personil Polsek Sibabangun melakukan koordinasi dengan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng dan menangkap tersangka TS dirumahnya di Kelurahan Sidodadi.
“Saat diamankan dirumahnya, tersangka TS diintrogasi dan mengakui kalau dia yang memberikan sebungkus narkotika jenis sabu sabu kepada tersangka IAH,” ungkapnya. (YS)
Kita harus jelih karena di Corona ini banyak orang orang memanfaatkan situasi kejahatan.ok
BalasHapus