Labusel, BP -- Oknum Manajer PTPN III Kebun Sei Kebara, Labuhan Batu Selatan,
Provinsi Sumatera Utara berinisial YAKT diduga mengganti plat mobil
dinas. Hal tersebut diketahui saat mobil dinas yang digunakan oknum
menejer diganti di SPBU Pinang Awan (Proplat) dengan nopol sebelumnya.
Informasi yang didapat indikasinews.com, setelah mobil dinas
dengan merk Mitsubishi Pajero Sport terparkir di SPBU, sang supir dan
oknum menajer terlihat mengganti plat nomor polisi palsu yang digunakan
dalam perjalanan. Karena kaget terlihat wartawan saat sedang mengganti
plat, sang supir hanya berhasil mengganti plat nopol depan saja,
sedangkan plat belakang belum sempat diganti.
Adapun plat nomor polisi (Nopol) asli adalah BK 1149 CC dan yang diduga palsu adalah BK 299 YN.
Menurut pihak kepolisian yang berhasil dimintai keterangan, hal
yang dilakukan oknum manajer jelas salah dan bisa dikenakan Pasal 280 UU
No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Adapun ancaman
hukumannya pidana paling lama dua bulan atau denda lima ratus ribu
rupiah.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, YAKT, oknum manajer mengakui pemalsuan nopol yang dipakai pada 28 September 2019.
“benar palsu,” ujar YAKT saat dikonfirmasi.
YAKT juga mengungkapkan bahwa pemalsuan nopol tersebut
dikarenakan untuk mengintai truk angkutan tandan buah segar (TBS) yang
menuju pabrik kelapa sawit Sisumut.
“Itu untuk mengintai TBS yang menuju ke pabrik kelapa sawit di Sumut,” lanjut YAKT menjelaskan.
Atas kejadian ini, seorang wartawan yang ingin mengabadikan mobil
tersebut tergilas kakinya dengan ban mobil yang dipalsukan nopolnya.
Hal ini pun diakui YAKT dengan meminta maaf kepada wartawan. (NLS)
Sumber: indikasinews.com
Tidak ada komentar: