Pasalnya
tanpa adanya surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga, ketiga
warga yg bernama Ivan Nauri, Iyan Fathurudin dan Dedie Prayoga tiba-tiba
dijebloskan ke panti rehab di Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia.
Berita
acara yang diperlihatkan kepada media dan kuasa hukum ketiga warga
tidak bernomor dan tidak dibunuhi tanda tangan dan stempel resmi dari
pihak kepolisian.
Bahkan
menurut kuasa hukum ketiga warga bernama Ivan Nauri, Iyan Fathurudin
dan Dedie Prayoga, pihaknya selaku kuasa hukum tidak diberikan
berkas-berkas yang membuat klienya bisa direhabilitasi di yayasan
tersebut.
"Kami
datang tidak diberikan berkas tidak lengkap yang berkaitan dengan klien
kami yang tiba-tiba berada di yayasan ini untuk direhab," jelas Fachri,
SH, Rabu (16/9), dikutip indikasinews.com
Pihaknya menyayangkan sikap yayasan yang tidak kooperatif terhadap kuasa hukum kliennya.
"Sangat disayangkan sekali pihak yayasan terkesan tidak kooperatif kepada kami," lanjut Fachri.
Hasil Test Urine Negatif
Keterangan dari pihak keluarga ketiga orang keluarganya tersebut, hasil test urine negatif.
"Padahal Jelas-jelas, Si Egi mpok nya si Iyan lihat hasil tes urinenya negatif," ujar Asep, paman salah seorang warga tersebut.
Pemerasan Bermodus Penangkapan
Menurut
informasi yang dihimpun indikasinews.com, pihak keluarga dari ketiga
warga tersebut tidak pernah menerima surat pemberitahuan penangkapan
oleh anggota Polres Bogor terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Saya
tidak pernah mengetahui ada surat pemberitahuan penangkapan kepada kami
selaku keluarga," ujar Asep, paman dari salah seorang warga tersebut.
Asep
menyayangkan sikap kepolisian yang tiba-tiba mengirim keluarganya ke
Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Bahkan menurutnya ketiga orang tersebut dipaksa untuk menandatangani
sebuah surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka menggunakan
narkoba.
"Yang
saya tahu, saudara saya itu tidak mengakui menggunakan narkoba, apalagi
yang saya tahu kalau pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti
narkoba pada mereka (ketiga warga-red)," lanjut Asep menerangkan.
Ia merasa kalau yang dialami keluarganya ini diduga menjadi korban pemerasan bermodus penangkapan.
"Dari
informasi keluarga saya yang lain, pihak yayasan melakukan negosiasi
agar ketiga orang tersebut bisa dikeluarkan dari yayasan. Mulai dari
Rp30 juta hingga turun Rp17juta," tandas Asep.
Apa
yang dilakukan Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia ini sepertinya
menyalahi prosedur penerimaan penyalahguna ataupun pecandu narkoba.
Malah pihak yayasan terkesan menutup-nutupi kejadian ini.
"Saya
dan keluarga bersama kuasa hukum ditolak masuk untuk menemui keluarga
kami yang ditahan di yayasan tersebut. Malah kami disuruh menemui kuasa
hukum yayasan," terang Asep.
Padahal,
lanjut Asep, urusannya dengan kuasa hukum yayasan apa? Apakah segala
sesuatunya di yayasan tersebut diurus oleh kuasa hukum mereka.
"Biasanya
kalau urusan informasi itu adanya di kehumasan atau bagian lainnya,
kenapa harus menemui kuasa hukum mereka," kata Asep saat dirinya ditolak
masuk ke dalam yayasan tersebut bersama kuasa hukum.
Asep
berharap Polda Jawa Barat untuk menindak tegas oknum polisi di Polres
Bogor yang diduga menyalahi prosedur dan diduga ada kerjasama
"membekingi" Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia agar tidak ada lagi
korban-korban "pemerasan" yang berikutnya dengan dalil rehabilitasi
narkoba di Yayasan Bersama Tumbuh Indonesia, harap asep. (red)
Sumber: indikasinews.com
#poldajabar
#Mabespolri
#poldajabar
#Mabespolri
Kalo kata slank mh.. Kacau balau.. UUD (ujung.ujung nya duit)
BalasHapusKalo kata slank mh.. Kacau balau.. UUD (ujung.ujung nya duit)
BalasHapus