Berita Utama

HEADLINE

Nasional

Daerah

Hukum

Metropolitan

Kriminal

Politik

» » » » Pekerjaan Semi Rigid Pavement di Tanjab Barat-Jambi Diduga Asal Jadi

Kuala Tungkal, BP -- Kegiatan pekerjaan semi rigid pavement pembangunan penataan perumahan dan permukiman yang terletak di lokasi perumahan BTN pengabuan permai kabupaten tanjung jabung barat sumber dana APBD tahun anggaran 2018 yang mana CV Balo Perkasa sebagai pelaksana dan konsultan pengawas CV Elsanan Cipta Prima diduga asal jadi.(13/11/18)

Pekerjaan semi rigid pavement didugĂ  nampak adanya kejanggalan yang dikerjakan pihak rekanan di mana dalam pekerjaan tersebut tidak tampak pagu anggaran yang di tulis dalam papan pekerjaan dan masa kontrak pekerjaan.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Dan parahnya lagi saat awak media menyambangi kegiatan pekerjaan dalam pekerjaan di laksanakan rekanan diduga tidak menggunakan jidar untuk merapikan corcoran dan terlihat di pekerjaan tampak asal-asalan, yang mana tidak sesuai teknis pekerjaan di lapangan.

Belum lagi di posisi dudukan dowel tidak adanya kayu siku (join sailent) pembatas yang sifatnya saat terjadi keretakan tidak menyebar kesekmen yang lain dan setiap sekment pekerjaan seharusnya di kating dan dikasi cairan aspal, tapi kenyataan di lapangan tidak di laksanakan pihak rekanan kontraktor. guna menghindari terjadi penyebar luasan keretakan saat terjadi keretakan hanya sekitar posisi sekment itu saja.

Di tempat yang terpisah pihak rekanan 'Jimi' saat di komfirmasi hanya menjawab untuk ke Dinas Perkim terkait penggunakan join sailent katingan dan penggunaan alat jidar.

Saat di temui pihak Dinas Perkim Tanjung Jabung Barat, pihak PPTK atas nama cecep terkait penggunaan join sailent dan katingan cecep mengatakan "Tidak ada dalam penawaran sementara penggunaan alat jidar silakan anda tanya ondik selaku peleksana," ujar cecep.

Tak sampai disitu, awak media segera dmenghubungi ondik namun beliau 'tak ingin' mengangkat.

Warga yang sering melintas jalan tersebut mengatakan kepada media "Kami tidak tau pak berapa dana pekerjaan ini masalahnya tidak ada tercatat di papan pekerjaan yang jelas kami ingin jalan kami bagus," tegasnya.

Diduga dengan banyaknya kejanggalan pekerjaan yang di kerjakan pihak rekanan baik pagu anggaran yang tidak dicantumkan di papan pekerjaan dan masa kontrak tidak di cantumkan belum lagi minimnya alat seperti alat jidar untuk merapikan coran tidak digunakan, di setiap sekment pekerjaan tidak di kating sesuai teknis pekerjaan.

Kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti adanya kejanggalan terkait proyek tersebut, dan minta pihak dinas terkait lebih slektif memilih pihak rekanan untuk pengerjaan proyek dana APBD. (AMN-Red)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply