Jakarta, BP -- Tim Pengacara PMA Law Office Maruli, SH beserta Hendra,SH mendampingi sekaligus bertindak sebagai Kuasa Hukum kedua orang buruh atas nama Burhan dan Nurdin yang merupakan Ketua dan pengurus Federasi Serikat Buruh Nusantara-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBN-KASBI) yang digugat oleh Pengusaha sebesar Rp2,8Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (7/11/18).
Dalam agenda gugatan tersebut adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan membayar kerugian yang diderita oleh Pengusaha Rp2,8Miliar terkait Biaya Pengacara dan kerugian immateriil.
![]() |
Nurdin dan Burhan (Kiri-Tengah) bersama Kuasa Hukum Maruli, SH (Kanan). |
Via pesan singkat PMA Law Office memutuskan menjadi kuasa hukum dua orang buruh tersebut karena terdorong rasa kemanusiaan dan permasalahan struktural serta selain itu gugatan tersebut tidak beralasan secara hukum. Di mana sudah ada putusan dari Mahkamah Agung yang menolak gugatan terkait biaya pengacara karena apabila seseorang ingin berperkara dipengadilan, ia tidak harus mewakilkan kepada Advokat Pasal 118HIR.
"PMA Law Office menjadi kuasa hukum Burhan dan Nurdin karena terdorong rasa kemanusiaan dan permasalahan struktural serta selain itu gugatan tersebut tidak beralasan secara hukum," Ujarnya.
Sambung PMA Law Office, "Dalam surat putusan Mahkamah Agung menolak gugatan terkait biaya pengacara karena apabila seseorang ingin berperkara dipengadilan, ia tidak harus mewakilkan kepada Advokat sesuai dengan asas Actor Sequitur Forum Rei pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (HIR)," Tegasnya.
PMA Law Office pun berharap semoga keadilan dapat kita gapai. Karena keadilan tidak ada yang diberikan secara cuma-cuma tetapi melalui perjuangan. Tandas Maruli. (BIE-Red)
Tidak ada komentar: