Pangkalpinang, BP -- Dalam keterangan press release, Kasat Resnarkoba AKP. Rudolf Sitorus Seijin Kapolres Pangkalpinang, AKBP Imam Risdono Septana, berhasil telah menangkap TO nya.
Kota Pangkalpinang bersih dari peredaran narkoba. Melalui Kasat Narkoba telah menangkap TO (Target Operasi) pelaku tindak pidana pengedar Narkoba jenis Shabu Kamis (18/10/18), DI TKP di Jalan Pesantren Manba'ul Ulum Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Tersangka yang berhasil ditangkap
1. M. Aldo Dede dewanto als Aldo Bin Saleh (Alm) , 19 th, Dagang, Islam, Jalan Trem Rt. 006 Rw. 002 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang
2. M. Fitriyansyah als Fit Bin Andani, 37 th, Wiraswasta, Islam, alamat Jalan A. Yani No 212 Rt. 003 Rw. 002 Kel. Batin Tikal Kec.Taman Sari kota Pangkalpinang berperan sebagai (Pengedar Narkotika jenis Shabu).
Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) paket/bungkus besar narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 75,17 gram (barang bukti yang disita dari tsk M.Aldo Dede P)
- 6 (enam) paket/bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 148,60 gram
- 1 (satu) buah toples plastik warna hijau
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- 1 (satu) unit handphone nokia warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam
(barang bukti yang disita dari tsk M. fitriansyah Als Fit Bin Andani (Alm)
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 132 (1), Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun". Jelas Kasat Narkoba AKP Rudolf Sitorus seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana
Lanjut ditambahkan "modus operandi, tersangka an. M. Fitriansyah Als. FIT merupakan TO sat narkoba yg lagi dicari (DPO) yg merupakan pemasuk shabu kepada tersangka Fren(sudah ditangkap 9 Oktober 2019 yg lalu, tersangka sedang proses sidik", tambahnya.
Tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pangkalpinang dalam kasus KDRT di kebun jalan Pasantren Rt/Rw 01/01 Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang.
Pada waktu penangkapan disaksikan oleh RT setempat dan Lurah, bersama anggota Sat Narkoba.
Penanggulangan narkoba dilakukan dengan berbagai cara walaupun berbagai modus yang digunakan tersangka.
"Pada waktu tersangka Fit dan Aldo dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Mio warna hitam keluar dari kebun jalan pesantren, anggota langsung menyergap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan badan, pengakuan tersangka Fit, barang shabu tersebut adalah kepemilikan tsk Fit.
Tsk Fit sdh pernah terlibat kasus narkoba dihukum 5 thn dan baru keluar 8 bulan yang lalu. Barang sabu tsb didapat tersangka Fit dari seseorang berinisial K yg pengakuannya di Batam, dengan cara memesan barang shabu mentranfer dulu 10jt, kemudian seseorang datang ke Bangka dan meletakkan barang tersebut di daerah belakang hotel mitra, tersangka tidak mengenal orangnya". Terang Kasat Narkoba AKP Rudolf Sitorus. (SRD-Red)
Tidak ada komentar: