Berita Utama

HEADLINE

Nasional

Daerah

Hukum

Metropolitan

Kriminal

Politik

» » » » Satres Narkoba Polres Pemalang Amankan Warga Pengedar Pil Koplo

Pemalang, BP -- AA warga desa Purwosari Kec. Comal KAb. Pemalang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang karena kedapatan mengedarkan Pil koplo jenis Pil Dobel dan Dextro.Senin (05/03/2018)

berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa pil koplo yang didapatkan dari seseorang berinisial D warga Coaml tersebut banyak digunakan oleh komunitas anak pank yang ada diwilayah Comal untuk mabuk – mabukan karena harganya yang relatif terjangkau dari pada minuman keras.

Ilustrasi

Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hurungan penjara.

“Peran serta keluarga dalam hal ini Orang Tua Kami harapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, khususnya dalam pergaulan supaya dapat terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan “. Imbuh Kapolres Pemalang Melalui Kasat Resnarkoba Akp I Made restu Semadhi.

Humas Polres Pemalang.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply