Jakarta, BP -- Amri (21) warga Kp. Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng-Jakarta Barat seorang pekerja lapangan “pelaksanaan pekerjaan tower” di PT Cad Solusindo merasa tertipu oleh Oknum Project Manager berinisial HND yang menipu gajinya.
Amri memberikan keterangan langsung ke kantor redaksi media indikasinews.com tentang dirinya yang merasa tertipu dan diduga di gelapkan gajinya oleh atasanya atau Project Manager berinisial HND tentang haknya dalam bentuk gaji yang selama ini bekerja.
“Saya (amri-red) merasa tertipu oleh atasan saya yang tak lain Project Manager, karena saya bekerja selama 23 hari tidak digaji, wajar saya meminta karena hak saya,”. Ujarnya.
Tambah Amri, “Selama bekerja Project Manager mengatakan saya kabur dari pekerjaan, tapi faktanya saya bekerja dan ada saksi saat saya bekerja, belum lagi saat saya meminta hak saya dalam bentuk gaji kepada Project Manager, selalu jawabannya besok, besok dan besok,” . Ungkapnya.
Dalam hal tersebut oknum Project Manager PT Cad Solusindo diduga melakukan pidana Pasal 372 KUHP tentang pengelapan, dan perusahaan tersebut pun disinyalir melanggar Undang-undang Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Amri berharap, “agar tidak ada korban-korban berikutnya selain saya tentang gaji yang di janjikan oleh oknum Project Manager PT Cad Solusindo dan agar oknum tersebut dapat dikeluarkan oleh perusahaan,”. Harapnya. (tim BP)
Sumber: indikasinews.com
Tidak ada komentar: