Jakarta, BP -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin kemarin menggeledah Kantor DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Riau. Sejumlah dokumen penting disita oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
“Sebagai rangkaian dari kegiatan (penyidikan) di Bengkalis sejak Senin kemarin, hari ini tim masih melakukan kegiatan (penggeledahan) di daerah (Bengkalis),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/3/18).
Febri memaparkan, sejauh ini penyidik telah menyita berkas sebanyak delapan kontainer, termasuk dokumen soal proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
“Penyidik menyita delapan kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan, selanjutnya bukti-bukti ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka,” imbuh Febri.
Penggeledahan, kata Febri, terkait penanganan kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Nasir ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Selain itu ia juga berperan pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Bersama Hobby, Nasir diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (IN-red)
Tidak ada komentar: