Berita Utama

HEADLINE

Nasional

Daerah

Hukum

Metropolitan

Kriminal

Politik

» » » Fahri Hamzah Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Sohibul Iman

Jakarta, BP -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Sohibul Iman (MSI) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurut Fahri, ia kembali dimintai keterangan untuk mengklarifikasi dasar laporannya terhadap Sohibul dan kronologis dari awal mula dugaan pencemaran baik yang dirinya laporkan.

“Hanya klarifikasi tadi ada enam sampai tujuh pertanyaan. Kronologi apa yang disampaikan saksi saya kalrifikasi ini konsekuensinya udah ketemu peristiwa ada barbuk ada saksi cukup kita serahkan ke Polda Metro Jaya untuk lanjutkan,” kata Fahri usai menjalani pemeriksaan, Rabu (21/3/18).

Menurutnya, oleh penyidik dirinya diminta untuk menceritakan secara runtut peristiwa dari awal kasus perselisihan antara dirinya dan Sohibul mengemuka.

“Ya tadi setelah saksi lain diperiksa saya minta klarifimasi beberapa data saya bisa ceritakan sequence (urutan) dari peristiwanya karena kebetulan setelah wawancara yang dilakukan MSI itu tanggal 1 maka tanggal 2 dini hari jam 01.00 saya minta klarifikasi ke yang bersangkutan (Sohibul) di twitter karena komunikasi lewat sosial media online dan online. Tanggal 2 dini hari saya minta klarifikasi apakah yang bersangkutan tuduh saya bohong dan dusta, tapi saya minta 24 jam untuk klarifikasi otomotis tanggal 3 dini hari saya buat peryataan ternyata MSI tidak buat klarifikasi pernyataannya,” beber Fahri.

Fahri Hamzah
Selain itu, lanjut Fahri, dirinya kembali memberikan waktu tambahan tiga hari kepada Sohibul namun tetap tidak ada itikad baik dari Sohibul untuk mengklarifikasi pernyataanya. Sehingga dirinya memutuskan untuk melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya.

“Dengan beberapa tim saya lalu kita diskusikan pada tanggal 8. Pagi-pagi di twitter sebelum subuh dengan hati berdebar pagi ini saya akan lakukan sesuatu yang tidak terbayang yaitu laporkan MSI ke Polda” kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (19/3/18) Fahri telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Usai pemeriksaan itu, Fahri berharap agar Sohibul segera ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa alat bukti tambahan juga dibawa oleh Fahri.

Kamis (8/3/2018) Fahri Hamzah mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sohibul Iman atas pencemaran nama baik dan fitnah. Laporannya diterima dengan teregistrasi dalam surat laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan Fahri, Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (IN-Red)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply