Berita Utama

HEADLINE

Nasional

Daerah

Hukum

Metropolitan

Kriminal

Politik

» » » » Dianggap Menghina Perusahaan Pers, Oknum Warga Badung-Bali akan Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, BP -- Pemimpin Redaksi dan Penasehat Hukum Tabloid Bhayangkarapers, Bayu dan Fachri, SH akan melaporkan kasus fitnah atau pencemaran nama baik medianya, Tabloid Bahayangkarapers. Pencemaran nama baik terhadap tersebut dilakukan melalui media sosial Whatsapp (Wa) oleh oknum berinisial LAG “Bedil” (42) warga Banjar Kubu Alit, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kab Badung-Bali.

“Kasus yang akan dilaporkan adalah hasil chat via whatsapp dengan nomor 0822311981xx yang secara garis besar mengatakan seolah Tabloid Bhayangkarapers hanya menjual “Id Card” atau kartu tanda pengenal,” Kata bayu di kantornya, Selasa (6/3/18).
Ilustrasi
Menurutnya, Chat di Wa itu merupakan fitnah yang sangat keterlaluan. Karena yang disampaikan oleh akun tersebut sama sekali tak benar. Namun, dirinya mencurigai fitnah itu sengaja disampaikan demi menggergaji ekstabilitas media.

“Selama ini media kami selalu stabil, karena memang sangat baru. Selain merusak nama baik media, chat itu juga berpotensi memecah belah antara para anggota wartawan khususnya di media kami,” ujarnya.
“Kami (Bayu-red) berharap semoga laporan kita nanti bisa diproses dan agar kasus ini bisa diusut tuntas oleh Bareskrim Mabes Polri, dan pelakunya bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Bukti tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, berupa penyerangan/pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dan/atau 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (SM-Red)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply