Tegal, BP -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tegal Kota Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang pengedar uang palsu. Ketiganya yakni S (43) warga Tegalsari Kota Tegal serta ASB (35) dan NH (37) warga Bumiayu Kabupaten Brebes.
“Ketiganya ditangkap di Jalan Lingkar Utara ( Jalingkut ) Tegalsari Kota Tegal, pada Selasa pagi (06/02) kemarin ,” Kata Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK didampingi Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Tegal, Suyatno di Mapolres, Rabu (07/02/18)
![]() |
Ilustrasi |
Dari penangkapan tersebut lanjutnya, Kapolres mengatakan, polisi kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang merupakan pasangan suami istri, T (49) dan AS (47). Keduanya ditangkap , Selasa sore di wilayah Purbalingga,” ungkapnya
Menurutnya kasus uang palsu ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang selanjutnya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku. Pihaknya juga bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentikasi sejumlah uang palsu.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni membeli uang palsu dengan perbandingan uang asli sebanyak Rp 1.000.000 mendapatkan 30 lembar atau 3 juta uang diduga palsu pecahan Rp 1.00.000.
Dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu senilai 72.300.000. Selain itu, uang asli hasil kejahatan sejumlah Rp 1.098.000, tiga buah tas dan 5 buah Handphone serta 1 unit Kbm Toyota Agya warna putih Nopol G-8807-BJ
Akibat perbuatan tersebut para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami masih terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tuturnya
Sementara Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Tegal, Suyatno memastikan bahwa barang bukti yang telah diamankan merupakan uang yang tidak asli dan disalah gunakan. Masuk kategori palsu dan tidak bernilai
Lebih lanjut Suyatno menyampaikan bahwa selama kurun waktu tahun 2017, khususnya diwilayah Kota Tegal pihaknya telah mengamankan kurang lebih 4.000 lembar uang palsu yang beredar.
Hal ini berdasarkan laporan melalui perbankkan maupun masyarakat langsung. Jenis pecahan dimoninasi nominal besar antara 50 ribu hingga 100 ribu karena disebabkan nilai ekonomis tinggi,” terangnya. (by)
Sumber: Humas Polri
Tidak ada komentar: