Jakarta, BP -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melalui Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai saksi untuk Dirut PT Quandra Solution terkait kasus korupsi e-KTP.
Yasonna sempat menanggapi peryataan kuasa hukum Setnov, yang mana setelah pembacaan dakwaan kliennya mempermasalahkan adanya nama-nama seperti Yasonna Laoly serta Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diduga tidak ada lagi dalam dakwaan perkara kasus korupsi e-KTP.
Dalam dakwaan terhadap eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri irman serta eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Yasonna dan Ganjar serta Olly disebut diduga menerima aliran dana proyek e-KTP yang bernilai Rp5,95 triliun pada saat itu.
Saat Ganjar menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan, disebut diduga menerima aliran dana 520 ribu dolas AS, serta Yasonna disebut diduga menerima 84 ribu dolar AS saat menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR. (BP-red)
Sumber: www.indikasinews.com
Tidak ada komentar: