Jakarta, BP -- Kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun Berbagai dugaan muncul di ranah publik soal dugaan keterlibatan Dwina dan Rheza, Hal ini didasarkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 3 Desember 2017 yang menyebut, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setnov diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.
"Diperiksa sebagai saksi karena kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan, dan juga hal-hal lain," kata Juru Bicara KPK Febriansyah di Jakarta, Selasa (19/12/17).
Kini giliran dua anaknya Dwina Michaella dan Rheza Herwindo diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat pemanggilan kembali terhadap kedua anak Setnov tersebut.
Akankah dan mungkinkah kedua anak mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ditersangkakan, dan ditahan? (asp-bp/red)
Tidak ada komentar: