Berita Utama

HEADLINE

Nasional

Daerah

Hukum

Metropolitan

Kriminal

Politik

» » » » KPU : Pangkostrad Harus Sudah Mengantongi Surat Pengunduran Diri Saat Pendaftaran

Jakarta BP -- Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menganulir rotasi 16 perwira TNI yang sebelumnya diputuskan oleh Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sesaat sebelum lengser. Salah satu keputusan yang tercantum dalam surat itu, yakni menganulir mutasi Letjen TNI Edy Rahmayadi sebagai Pangkostrad.

Namun, di sisi lain, Letjen Edy Rahmayadi tidak menyurutkan niatnya untuk tetap mengikuti Pilkada Sumatra Utara. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya tidak mau ikut campur masalah internal TNI.

"Boleh pensiun dini atau tidak itu konfirmasi ke instansinya saja," ujar Arief dalam seminar nasional oleh PDIP bertema,"Refleksi Hukum Akhir Tahun 2017 PDIP" di Hotel Acacia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Namun, Arief menegaskan jika Edy masih ingin berpartisipasi dalam Pilgub Sumut. Ia menambahkan, harus sudah mengantongi surat pengunduran diri saat pendaftaran.

"Pada saat pendaftaran itu sudah harus ada surat pengunduran diri," ucap Arief.

Sebelumnya, Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi menyebut telah mendapat dukungan dari beberapa partai.

"Partai (pengusung) saya Hanura, Gerindra, PKS, dan PAN. (Cawagub) Musa Rajekshah," ujarnya saat meninjau Madivif I Kostrad, Cilodong, Depok, Jabar, Rabu (20/12).

Edy juga mengaku telah mendapat izin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto baik secara lisan maupun tertulis untuk mengungkapkan hal ini ke publik. Ia  juga menyebut, keputusannya untuk pensiun dini dari dunia TNI bukan urusan Panglima TNI.

"Pensiun dini ini itu berjalan dengan sendirinya. Itu adalah hak prerogatif saya. Karena apa? Itulah UU tadi esensinya dan Panglima TNI, saya seorang prajurit. Saya tak akan ngomong begini kalau saya belum izin Panglima TNI baik lisan maupun tulisan," tuturnya. (Red)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
This is the last post.